Ditipu Jual-Beli Online, Laporkan ke cybercrime@polri.go.id
Polisi semakin serius untuk membantu mengusut kasus penipuan jual-beli online, yang sekarang ini di rasakan dari tahun ke tahun trennya semakin meningkat, seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan internet sebagai media bisnis.
Peningkatan penggunaan Internet sebagai media bisnis ternyata di manfaatkan juga oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan kejahatan secara online atau sering di sebut sebagai Cyber Crime.
Syukurlah Kepolisian RI cukup tanggap dalam mengantasipasi perkembangan tersebut dengan meyediakan layanan lapor online melalui cybercrime@polri.go.id.
Namun sebagai
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, mengatakan, bagi korban yang merasa tertipu secara online agar langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, saat ini kepolisian sudah menyiapkan langkah antisipasi, pertama korban silakan langsung mengirim kronologis ke email cybercrime@polri.go.id.
“Dalam laporan jangan lupa sertakan nomor rekening penipu dan telepon agar segera dilacak,” kata Aswin, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Kasus penipuan seperti ini, lanjutnya juga cukup sulit untuk diungkap. Pasalnya, perlu pengecekan terhadap nomor telepon yang dijadikan alat komunikasi para penipu serta nomor rekening yang disiapkan penipu untuk menjalankan aksinya.
“Namun terkadang nomor telepon pelakunya sudah tidak aktif,” ujanya.
Kasus penipuan jual-beli di dunia maya seperti ini cenderung hampir mirip. Di mana seorang menawarkan barang dagangannya dengan harga yang sangat murah dan biasanya barang berupa Gadget,Ipad,Laptop,Iphone dan BB model terbaru.
Penawaran ini biasanya menggunakan pesan singkat, pesan BlackBerry, situs jejaring sosial atau bahkan menggunakan toko jual-beli online.
Agus Maksum sebagai salah seorang pelaku bisnis online sangat menyambut baik upaya POLRI ini, sehingga upaya-upaya aksi penipuan online yang belakangan ini terjadi bisa terungkap dan bisnis online bisa berlangsung secara aman.
Namun kami berharap kepolisian juga benar-benar melakukan penagngan secara proporsional dan profesional dalam melakukan investigasi sehingga bisa membedakan mana yang benar-benar modus penipuan online dan mana yang hanya merupakan dispute, sehingga kasus dispute yang penyelesainnya hanya memerlukan mediasi, seperti misalnya masalah keterlambatan pengiriman, kesalahan alamat kirim dan sebagainya bisa di selesaikan dengan baik, sehingga layanan ini tidak malah akan merugikan juga bagi pebisnis online yang sebenarnya.
















